Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 17 Desember 2016
Op-Ed: Ahok Vs. Masyarakat Ternistakan: Sebuah Refleksi tentang Amarah dan Kebencian
Dunia menertawakan Amerika yang memilih Donald
Trump, tapi sejujurnya, kondisi politik kita tak kalah menjijikkan
JELAJAH
-- Kita
sedang menyerah pada kebencian, pada rasisme dan diskriminasi kelas teri dan
membiarkan sikap-sikap itu merajai permainan politik kelas kakap. Mengapa?
Seorang gubernur menyatakan agar masyarakat jangan
mau ditipu oleh para pihak yang hendak memanfaatkan salah satu ayat kitab suci
untuk kepentingan politis. Karena salah ucap, serta menurut beberapa
sumber, sebuah kesalahan transkrip sederhana (dan, rahasia umumnya, karena dia
seorang Tionghoa non-Muslim) dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan
agama.
Sementara kasus diproses, bom molotov diledakkan di
sebuah gereja di Samarinda, menewaskan seorang bocah berusia dua tahun dan
menciderai tiga lainnya. Sekelompok orang, dari MUI, pemuka agama Islam, hingga
anggota DPR termasuk nama-nama dengan banyak pengikut seperti Felix Siauw dan
Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa diangkatnya kasus ini mungkin upaya pengalihan
isu dari kasus Ahok di atas.
Pengalihan isu berarti sebuah kejadian yang
sebetulnya wajar-wajar saja jadi dibesar-besarkan.
Praktisnya, bukankah ini
sama saja dengan menganggap tewasnya seorang balita atas aksi terorisme
sebetulnya tidak layak diberitakan? Sementara salah ucap seorang tokoh politik
yang dapat dipelintir paksa sesuai interpretasi subyektif mereka
sendiri masturbasi ego kaum sendiri justru jauh lebih penting, begitu?
Saya tanya satu hal: Mana sikap yang lebih nista?
Saya tidak paham, realita apa yang dihuni
orang-orang ini. Pertama-tama: Apa itu definisi "penistaan agama"?
Apa parameter dan tolok ukur obyektifnya? Bagaimana kita membuktikan motifnya
secara pasti?
Kedua, coba kita lihat siapa yang berteriak-teriak
di jalan pada tanggal 4 November kemarin. Apa yang mereka dengar dan dengungkan
dalam khotbah? Tak usah malu, kita semua tahu: Banyak sekali konten khotbah
yang mengandung cercaan eksplisit terhadap agama-agama selain Islam.
Bukan kepeleset lidah, bukan rumpang transkrip. Kita
semua sudah tahu bahwa banyak sekali pemuka agama yang secara terang-terangan
mengumandangkan berbagai hinaan terhadap agama lain, menyatakan pemeluk mereka
kafir yang patut mendapat azab dan kekerasan. Ini apa kalau bukan penistaan?
Ahok tak pernah mengumandangkan kekerasan terhadap
pemeluk agama manapun. Tak pernah berkhotbah menghancurkan suatu kaum tertentu.
Mana sikap yang lebih nista?
Ketiga, bagaimana bisa mereka melihat sebuah kasus
salah transkrip dan ambiguitas bicara sebagai sesuatu yang fundamental? Sesuatu
yang seolah lebih kejam dari seluruh kekerasan para pendukung mereka, yang
telah dilakukan jelas-jelas atas motivasi dari ajaran-ajaran mereka? Sesuatu
yang lebih penting dari nyawa bocah dua tahun?
Lagi: Mana sikap yang lebih nista?
Tak usah dijawab. Ini malah sudah bukan penistaan
terhadap agama lagi namanya. Menganggap tewasnya Intan Olivia sebagai sesuatu
yang wajar adalah penistaan terhadap kemanusiaan.
Sungguh, saya khawatir. 4 November adalah hari yang
membuat banyak dari kita bergidik jijik, takut, dan sejenisnya. Rasisme
blak-blakan, serangan personal dengan dasar moralitas sepihak yang amat susah
diabsahkan secara obyektif. Tak separah 1998, memang, tapi tak dapat dipungkiri
bahwa banyak kaum Tionghoa yang merasakan momok rasisme sejenis.
Ingat, ya: Kita membiarkan hal ini terjadi. Kita
melahirkan sekelompok besar masyarakat lengkap dengan para tokoh
publiknya dengan pandangan yang begitu terdistorsi tentang realita.
Kita membiarkan mereka bercuap, membiarkan mereka
mengumpulkan ratusan ribu pengikut yang setia turun ke jalan. Kita membiarkan
mereka mendapatkan daya politik yang begitu besar, hingga cukup untuk
menetapkan seorang tokoh politik menjadi tersangka kasus yang entah bagaimana
bisa berlanjut sampai tahap seperti ini.
Mungkin ada yang bilang bahwa 4 November merupakan
demo bayaran, tapi sungguh: puluhan hingga ratusan ribu orang bukan angka yang
rendah. Kita telah menciptakan masyarakat di mana ekstremisme merupakan jalan
hidup yang menarik banyak orang.
Maka percuma kita tertawa. Dulu kita mungkin
menjadikan para badut ekstremis ini sebagai bahan olok-olok dan tertawaan, tapi
lihat di mana mereka sekarang. Jika begini terus, kita akan terus kalah, terus
terhantam mundur sebagai masyarakat yang konon maju dan manusiawi.
Mungkin memang salah kita. Kita, masyarakat urban
liberal, terlalu sibuk maju dan berkembang secara pemikiran dalam lingkaran
kita sendiri. Masyarakat yang kurang beruntung tak hanya kita tinggalkan, namun
terus kita dorong mundur dengan menyebut mereka bodoh dan kampungan.
Mungkin memang kita lupa. Di tengah kenyamanan kafe
kita yang ber-AC, tempat kita mendiskusikan pluralisme, kesetaraan gender, dan
hak-hak kaum LGBT, kita sering lupa bahwa masih ada banyak amarah yang dipendam
di lapisan mereka-mereka yang kurang beruntung.
Dalam kemajuan kita secara infrastruktur, secara
pemikiran banyak lapisan masyarakat yang merasa bisu, tertinggal. Ternistakan.
Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa Ahok tak ada
niatan sama sekali untuk menistakan agama. Namun saya juga paham bahwa banyak
perbuatan Ahok penggusuran, proses reklamasi, dan sebagainya telah membuat
begitu banyak orang merasa terinjak-injak.
Ada amarah dalam masyarakat kita. Ada amarah terhadap
Indonesia, terhadap pemerintah. Ada amarah terhadap Ahok, yang begitu populer
meskipun dia telah membuat banyak kebijakan publik yang melukai beberapa
lapisan masyarakat menengah ke bawah.
Marah, Sakit, dan ini dia kenyataannya: Kita telah
menciptakan masyarakat di mana teriakan protes hanya akan didengarkan meskipun
secara jijik, secara tidak terhormat jika ia diutarakan sebagai kebencian
terhadap ras atau agama tertentu.
Apa kita pernah menanyakan kelanjutan nasib mereka
yang berteriak-teriak saat penggusuran paksa dengan waktu persiapan yang dirasa
terlalu singkat?
Bodoh, memang. Bukan, bukan cuma mereka yang turun
ke jalan tanggal 4 November kemarin. Bukan cuma mereka yang sedang bersuka cita
atas ditetapkannya Ahok sebagai tersangka. Kita semua yang bodoh.
Mungkin benar ada pengalihan isu: Isu sistem cacat
yang merugikan masyarakat ramai-ramai kita alihkan menjadi isu moral yang
kurang mulia dari segelintir orang. Kita buat diri lupa bahwa ekstremisme lahir
dari amarah masyarakat, bahwa penderitaan dan ketimpangan sosial itu sangat
terkait dengan lahirnya rasisme dan diskriminasi. Lebih mudah mengolok daripada
berpikir kita punya andil.
Mungkin benar ada penistaan agama: Fungsinya sebagai
penyejuk rohani ramai-ramai kita nistakan sebagai wahana kebencian yang
mendalam dan amarah yang membuncah dalam masyarakat. Kita memalingkan muka dari
amarah dan frustrasi dalam lapisan masyarakat, baru membuka mata dan telinga
saat ada bom meledak.
Satu hal yang tak bisa kita pungkiri: Adanya ratusan
ribu warga masyarakat yang merasa diri mereka ternistakan, terciptanya sebuah
golongan nista yang ditertawakan namun ditakuti, adalah indikasi jelas akan
adanya masalah struktural.
Penulis : Rolling Stone
Deadsquad Resmi Merilis Album Terbaru, ‘Tyranation’
JELAJAH
-- Setelah
mengalami beberapa kali perubahan jadwal perilisan, Deadsquad akhirnya resmi
meluncurkan album ketiga milik mereka, Tyranation, pada sebulan lalu di
Borneo Beerhouse. Album yang dirilis oleh M8 Records tersebut berisi sepuluh
lagu dengan total durasi 41 menit dan 14 detik.
Melalui rilis pers, band yang kini diperkuat oleh
vokalis Daniel Mardhany, gitaris Stevie Item, penggebuk drum Andyan Gorust, dan
bassist Alan Musyfia ini menjelaskan bahwa penggarapan album terbaru mereka
tersebut sudah dimulai sejak Desember 2015. Tyranation diproduseri sendiri oleh
grup technical death metal asal Jakarta ini.
"Di luar para personel Deadsquad, Tyranation
melibatkan peranan beberapa musisi terkemuka yang telah memiliki prestasi dan
pencapaian tinggi dalam industri kreatif di Tanah Air," ungkap Deadsquad.
Sosok-sosok yang dimaksud berkolaborasi dengan
mereka adalah Sujiwo Tejo, Dewa Budjana, Andra Ramadhan, Adam Vladvamp dari
Koil, dan Arie Dagienkz. Mantan gitaris Deadsquad yang juga personel NTRL,
Christopher "Coki" Bollemeyer, juga terlibat dalam lagu "The
Comfort of Retardation" dan "Tyranation".
"Tyranation merupakan langkah baru dalam
perjalanan musik Deadsquad, di mana kebrutalan genre musik extreme metal tidak
mengenal batas dalam menghasilkan karya seni yang tetap merefleksikan jati diri
sebuah band technical death metal asal Indonesia," ungkap Stevie Item.
Tyranation resmi dilepas dalam pesta peluncuruan
yang diselenggaraan di Borneo Beerhouse, Jakarta Selatan. Selain membawakan
lagu-lagu terbaru, dalam pesta peluncuran tersebut Deadsquad juga berkolaborasi
dengan mantan bassist mereka, Bonny Sidharta.
Penulis : Galih Nugroho
Inilah Harga Tiket Hammersonic Festival 2017
JELAJAH
-- Hajatan
musik metal terbesar se-Asia Tenggara besutan promotor Revision Live,
Hammersonic Festival, siap kembali diselenggarakan pada 7 Mei 2017. Ketika
berita ini dituliskan pihak promotor belum mengumumkan secara resmi lokasi
penyelenggaraannya. Akan tetapi mereka telah memastikan tiga aksi mancanegara
yaitu The Black Dahlia Murder, Whitechapel, dan Northlane siap meramaikan
Hammersonic Festival 2017.
Tak hanya mengumumkan nama-nama penampil, Revision
Live juga sudah membuka penjualan tiket dengan tiga kategori yang berbeda.
Kategori pertama yaitu Early Bird sudah dapat dibeli seharga Rp 300 ribu hingga
batas waktu yang ditentukan yaitu 28 Februari mendatang. Ada pun dua kategori
tiket lainnya yaitu Presale seharga Rp 400 ribu yang dibuka pada 1 April, dan
kategori tiket Normal seharga Rp 500 ribu yang dapat dibeli mulai 1 Mei.
Tiket sudah dapat dibeli oleh para calon penonton
secara daring lewat situs resmi revisionlive.com atau dapat langsung dibeli
lewat gerai-gerai Indomaret seluruh Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut
mengenai para penampil dan tiket Hammersonic Festival 2016, dapat langsung
mengunjungi situs resmi Hammersonic.com.
Hammersonic Festival 2017 merupakan edisi keenam
dari acara tersebut. Di edisinya tahun lalu, pihak panitia menyelenggarakan
Hammersonic Festival selama dua hari di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. Selain
perubahan tempat, ada pun Hammersonic Festival 2016 mengalami perubahan konsep
acara di mana salah satunya adalah Hammersonic Awards. Ajang penganugerahan
musik metal pertama di Indonesia tersebut merupakan salah satu bagian dari rangkaian
acara Hammersonic Metal Convention yang juga memiliki kegiatan lain seperi Meet
the Agency and Label hingga Coaching Clinic.
Walau sempat diguyur hujan yang sangat deras,
Hammersonic Festival 2016 sukses menyedot lebih kurang dua puluh ribu pemuda
pemudi pecinta musik metal Indonesia. Mereka para penampil yang meramaikan
diantaranya adalah Asking Alexandria, Angra, Suffocation, Walls of Jericho,
Gorgoroth, Obscura, Burgerkill, Hellcrust, Rezume, Fingerprint, hingga Social
Black Yelling.
Penulis : Galih Nugroho
Pemanggilan Eko "Patrio" Berdasarkan Laporan Penyidik Bareskrim
JELAJAH
-- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya laporan
polisi terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Eko Hendro
Purnomo alias Eko "Patrio".
Laporan tersebut didaftarkan oleh penyidik di
Bareskrim Polri.
"Dari laporan pihak penyidik sendiri,"
ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12).
Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu (14/12) atas
nama Sofyan Armawan. Berdasarkan surat laporan polisi, Eko dijadwalkan diminta
keterangan pada hari ini.
"Seingat saya tentang yang diberitakan di
media," kata Boy.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto membenarkan mengenai agenda pemanggilan Eko
tersebut, tetapi tak mau menjelaskan masalah apa yang akan diklarifikasi
pihaknya.
Secara terpisah, Sekretaris Fraksi PAN di DPR,
Yandri Susanto, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, pemanggilan
Eko terkait pemberitaan media online.
Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom
Bekasi pada Sabtu (10/12) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama
yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Eko enggak pernah ngomong begitu," kata
Yandri di Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Yandri, Eko tak akan memenuhi pemanggilan
tersebut. Alasannya, ada prosedur yang belum dilalui polisi sebelum memangil
anggota DPR, yakni mendapat izin dari Presiden.
Ia pun melayangkan protes saat rapat paripurna di
DPR pagi tadi.
Penulis
: Galih Nugroho
Refrensi
: Kompas.com
Polisi Usut Opini Pengungkapan Kasus Terorisme Pengalihan Isu
JELAJAH -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki tuduhan bahwa pengungkapan kasus
terorisme oleh Densus 88 Anti-Teror Polri merupakan upaya pengalihan isu.
Polri membantah tuduhan tersebut.
"Itu tetap menjadi bagian yang kita selidiki.
Kita tidak mau isu yang berkembang merugikan publik," ujar Boy di kompleks
Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12).
Boy menganggap pemberitaan soal teroris tidak boleh
dianggap remeh. Tuduhan adanya pengalihan isu berpotensi membuat masyarakat
menjadi lengah dan kewaspadaannya rendah terhadap gerakan radikal.
"Jangan sampai publik tidak waspada dan
menganggap itu kondisi hal yang direkayasa," kata Boy.
Terkait temuan bom di Bekasi beberapa waktu lalu,
polisi telah menangkap 11 orang yang diduga saling terkait dengan perencanaan
bom bunuh diri di depan Istana Kepresidenan.
Seorang "pengantin" wanita sudah
dipersiapkan untuk melakukan aksi pada Minggu (11/12).
Setelah menangkap terduga pelaku, Densus 88 menyita
barang-barang di rumah mereka. Adapun benda mencurigai yang disita, yakni bom dalam
rice cooker, bendera ISIS, stiker identitas kelompok Jamaah Ansharut Tauhid,
bahan-bahan kimia, hingga surat wasiat salah satu pelaku yang ditujukan untuk
orangtuanya.
"Kita tidak ingin membohongi publik dengan
kondisi yang ada," kata Boy.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com
Kamis, 08 Desember 2016
Proses Hukum Kasus Ahok yang Cepat Terkesan Dipaksakan
JELAJAH
--
Proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) dinilai dipaksakan.
Praktisi hukum Saor Siagian melihat hal tersebut
dari adanya perbedaan pendapat dari tim penyelidik sebelum penetapan Ahok
menjadi tersangka. Tim penyelidik kasus Ahok berjumlah 27 orang.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari
Dono Sukmanto mengakui, hasil dari lidik itu, tak bulat. Ahok menjadi
tersangka, meski ada perbedaan pendapat dari tim penyelidik.
"Kalau pernyataan Mabes Polri, bahwa para ahli
terbelah, apakah layak Ahok jadi tersangka," ucap Saor Siagian saat dihubungi
wartawan, Kamis (8/12).
Tak lama berkas dari Bareskrim Polri dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung. Lima hari berselang berkas Ahok yang tebalnya 826 halaman
dinyatakan P-21.
Dengan begitu, berarti administrasi penanganan
perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil
penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan
secara formal dan material.
"Cepat sekali berkas P-21. Hari itu juga
dilimpahkan," kata Saor Siagian.
Saor Siagian menengarai tekanan massa terhadap kasus
Ahok, memengaruhi proses hukum yang serba cepat.
Dia mengatakan, proses hukum yang begitu cepat
didasari unsur politis dan terkesan dipaksakan.
Sebab, Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka,
berlangsung aksi unjuk rasa, Jumat (4/11).
Aksi itu, menuntut hukum ditegakkan dalam kasus
dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Kalau pendapat saya, ini pertimbangan politis.
Sangat terang benderang dipaksakan," kata Saor Siagian.
Penulis : Galih Nugroho P
Refrensi : Kompas.com
Selasa, 06 Desember 2016
Unik! Cina Hadirkan Taman Di Dalam Kereta
JELAJAH - Kota Hangzhou, Cina, telah menemukan cara baru dan unik untuk memberikan nuansa segar bagi masyarakat. Bukan membangun taman kota atau melakukan penghijauan di tengah kota, namun, di dalam gerbong kereta bawah tanah dihiasi pelbagai tanaman.
Masyarakat Hangzhou dikejutkan dengan sebuah kereta yang mengkhususkan satu gerbongnya untuk menjadi taman hijau berjalan. Dalam gerbong tersebut diberikan sentuhan keasrian dengan senuhan langsung tanaman hidup, bukan terbuat dari plastik.
Metro Hangzhou yang berangkat dari Line 1 Hangzhou ini menjadi alternatif menikmati udara segar sekaligus melakukan perjalanan, dikutip dari laman Metro UK. Seluruh gerbong diisi oleh tanaman hiasan dan tanaman merambat.
Langit-langit gerbong diberi tanaman yang digantung, sedangkan bangku ditutupi oleh rerumputan hijau yang nyaman untuk diduduki. Gerbong ini seperti memperlihatkan hutan urban yang keren.
Meski menawarkan konsep baru, ternyata peluncuran kereta hijau ini mendapatkan pelbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak yang mendukung untuk terus menyebarkan ke kereta-kereta lain, namun, ada pula yang tidak menyukai sebab hanya dianggap menghamburkan uang negara.
Wah, gimana nih menurut pendapat kalian para jelajahers?
Penulis : Risky Candra
Ini 39 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Versi BPOM
JELAJAH -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 39 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya selama semester II pada 2016. Kosmetik yang mengdung bahan berbahaya didominasi oleh produk kosmetik dekoratif dn produk perawatan kulit.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito memerinci, bahan berbahaya yang terkandung dalam temuan, yakni, merkuri, hidrokinon, asam retinoat, serta bahan pewarna merak K3, merah K10 dan sudan IV. "Selain itu, ditemukan bahan kimia yang seharusnya tidak boleh terdapat dalam kosmetik, yakni, klindamisin dan teofilin," katanya, Selasa (6/12).
Penny menjabarkan, biasanya bahan merkuri disalahgunakan pada produk pemutih atau pencerah kulit. Merkuri bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).
Kemudian, asam retinoat bisanya digunakan untuk produk pengelupasan kulit kimiawi atau peeling. Bahan ini bersifat teratogenik. Kemudian untuk hidrokinon biasanya disalahgunakan pada produk pemutih atau pencerah kulit. Selain dapat menyebabkan iritasi kulit, bahan ini dapat menimbulkan ochronisis (kulit berwarna kehitaman). Reaksi tersebut biasanya mulai terlihat setelah enam bulan penggunaan. BPOM menduga bahan tersebut bersifat irreversible (tidak dapat dimankan).
Sementara bahan pewarna merah K3 dan merah K10 banyak disahgunakan pada lipstik atau produk dekoratif lain, seperti pemulas kelopak mata dan perona pipi. "Kedua zat tersebut bersifat karsinogenik," katanya.
Penny mengatakan, BPOM menemukan kosmetik tersebut, seperti dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi, serta sarana distribusi, termasuk klinik kecantikan. Dia mengatakan, produk kosmetik berbahaya juga dijaring melalui pemasaran secara daring, seperti //Instagram//, situs daring dan jejaring sosial.
Berdasarkan surat bernomor NO. B-IN.05.03.1.43.12.16.4139, BPOM mengeluarkan peringatan pada masyarakat terhadap sejumlah produk kosmetik.
1. MUKKA Lip Balm 02
2. MUKKA Lip Balm 03
3. MUKKA Lip Balm 04
4. MUKKA Lip Balm 05
5. MUKKA Lip Balm 06
6. MUKKA Blusher No. 01
7. MUKKA Lip Gloss 11
8. MUKKA Nail Polish 21
9. BICHUN Nil Polish 20
10. LA BELLA ESTHER Day Cream
11. LA WIDYA COLLAGEN Night Cream
12. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
13. L'COME Night Cream
14. OZERA Nail Polish Color No. 20
15. ZARD Nail Polish 7ml (51)
16. ZARD Nail Polish 7ml (104)
17. ZARD Nail Polish 7ml (108)
18. ZARD Nail Polish 7ml (134)
19. ZARD Nail Polish 7ml (628)
20. IMPLORA Lipstick No. (Water Shine Diamonds)
21. IMPLORA Lipstick No. 2 (Water Shine Diamonds)
22. IMPLORA Lipstick No. 3 (Water Shine Diamonds)
23. IMPLORA Lipstick No. 5 (Water Shine Diamonds)
24. IMPLORA Lipstick No. 6 (Water Shine Diamonds)
25. IMPLORA Lipstick No. 6 (Fluer Rounge)
26. SCHOLAR GOLD Whitening Night Cream
27. THE FACE Supreme Whitening Night Cream
28. VAMPIRE Moisten Skin Whitening Day Cream Beautylicious-Glod Label
29. NARWASTU Body Contour
30. D&I COSMETIQUE Night Whitening
31. ERTO'S Night Cream Whitening
32. JAKARTA AESTHENIC CLINIC Light And Glow
33. IMI Whitening Deoxyarbutin
34. MAZAYA Match Perfection 4 in 1 Powder Cake Whitening Natural
35. MAZAYA Dermo Whitening Serum With Astaxanthin
36. MH SARAH BEAUTY CARE Dermo Lightening Cream
37. MIROCELL Cream Malam untuk Kulit Berminak
38. MIROCELL Cream Malam untuk Kulit Normal
39. ULTIMATE SZAVA Acnes Cream
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional dan Produk Komplemen Ondri Dwi Sampurno mengatakan, produk-produk tersebut sudah tidak boleh berada di pasaran. "Nama-namanya harus jadi perhatian masyarakat," kata Ondri.
Dia mengimbau masyarakat apabila menemukan salah satu produk yang disebutkan masih beredar untuk melaporkan melalui Halo BPOM 1500533 atau sms ke 081219999533 atau halobpom@pom.go.id atau Twitter @bpom_ri atau langsung ke unit layanan pengaduan konsumen di BPOM.
Penulis : Risky Candra
Sumber : Republika Online
Dituding Banyak Menyiarkan Berita Bohong, Wartawan Metro TV Diusir Peserta Aski Bela Islam III
JELAJAH -- Ada pemandangan berbeda di tengah-tengah Aksi Bela Islam III di depan patung kuda Jl. Merdeka Barat, Jakarta. Salah seorang reporter Metro TV yang sedang meliput diusir peserta aksi.
Peristiwa itu bermula ketika salah seorang reporter Metro TV yang sedang meliput aksi menyebutkan, bahwa peserta Aksi Bela Islam III hanya dihadiri 50 ribu orang. Sontak pernyataan tersebut menimbulkan kemarahan dari peserta aksi karena dianggap memberitakan sebuah kebohongan.
“Pergi, pergi, Metro tipu, penipuuu,” teriak salah seorang peserta aksi.
Salah seorang peserta aksi massa, Asep menyuarakan kemarahannya atas kebohongan yang dilakukan oleh salah seorang reporter Metro TV.
“Saya tidak terima, Mas. Mereka banyak melakukan kebohongan. Ini bahaya, makanya kami usir,” terang Asep dengan nada tegas.
Asep juga mengingatkan kepada Metro TV untuk tidak main-main dalam pemberitaan mengenai Aksi Bela Islam III ini.
“Kami ingatkan kepada mereka agar tidak main-main dalam memberitakan aksi ini. Jangan kalian beritakan yang tidak baik. Kalian catat itu ya,” tegas Asep dilansir Islamic News Agency.
Salah seorang reporter akhirnya dilarikan oleh pihak aparat kepolisian. Meski sempat dimintai tanggapannya, namun reporter Metro TV tersebut tidak memberikan jawaban.
Penulis: Rija Nurjaya
Rabu, 30 November 2016
Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD
JELAJAH
-- Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai
Ketua DPR.
Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari
pelanggaran etik yang dilakukannya.
Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan
usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi
mitra kerja Komisi XI.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN
tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.
Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan
dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pertembakauan.
Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal
itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.
Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat
kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang
merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara
Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti
melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran
ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di
Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Ade sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan
pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi
XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Saat ini pula, Golkar telah mengajukan pergantian
Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto dan akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari
ini pukul 15.00 WIB.
Ade menganggap, pelaporan dirinya ke MKD merupakan
rekayasa.
"Kelihatan tanda petik itu (laporan MKD)
diada-adain, biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik
saja," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Ade mengatakan, sejak menjadi anggota DPR pada tahun
1997, proses PMN selalu menjadi domain Komisi XI karena melibatkan Kementerian
Keuangan.
Karenanya, menurut Ade, pengalihan BUMN menjadi
mitra kerja Komisi XI dalam proses PMN tidak salah.
"Sekarang saya diadukan, rapopo, tadi saya
sudah jelaskan. Termasuk saya diproses secara politik, saya akan hadapi, akan
proses. Semua terus lanjut ke paripurna," lanjut pria yang akrab disapa
Akom itu.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com
La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara
JELAJAH
-- Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla
Mattalitti, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta
subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla
membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak
dibayar 1 bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana
penjara tiga tahun dan enam bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan
menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti terbukti sah dan meyakinkan melakukan
korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Didik Farkhan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai La Nyalla
terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang
dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011
hingga 2014.
Awalnya, Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana hibah
dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014.
Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua
Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana
hibah yang tidak sesuai peruntukannya.
La Nyalla menyiasati agar seolah-olah program dana
hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.
Berdasarkan audit BPKP, jumlah kerugian negara dalam
korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp 26.654.556.219.
Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa
Timur, La Nyalla Mattalitti menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Rabu (30/11).
Pembelian
saham Bank Jatim
Uang yang digunakan La Nyalla Mattalitti untuk
membeli saham perdana Bank Jatim ternyata berasal dari rekening Kadin di Bank
Jatim.
Uang tersebut ditransfer dari rekening Kadin ke
rekening pribadi La Nyalla di bank yang sama. Berdasarkan surat dakwaan jaksa
penuntut umum, pada 11 Juni 2012, La Nyalla menandatangani aplikasi pembukaan
rekening tabungan Bank Jatim di Kantor Cabang Utama Surabaya atas nama pribadi.
Selanjutnya, pada 6 Juli 2012, La Nyalla dan Wakil
Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, menandatangani Bilyet Giro No BG069407.
Giro tersebut berisi perintah pembayaran dari
penandatangan bilyet giro kepada Bank Jatim dengan cara pemindahbukuan dari
rekening giro di Bank Jatim ke rekening pribadi La Nyalla.
Dana Kadin sebesar Rp 5,3 miliar ditransfer ke
rekening La Nyalla. Kemudian, La Nyalla memindahbukukan rekening pribadinya di
Bank Jatim ke rekening atas nama PT Mandiri Sekuritas Pooling IPO Jatim di Bank
Mandiri Cabang Jakarta-Sudirman.
Selanjutnya, pada 11 Juli 2012, melalui PT Mandiri
Sekuritas dengan kode nasabah ED 306 atas nama pribadinya, La Nyalla membeli
IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar, dan mendapatkan IPO Bank Jatim sejumlah
12.340.500 lembar saham di harga Rp 430 per lembar.
Setelah saham dijual, La Nyalla mendapat keuntungan
sekitar Rp 1,1 miliar atas penjualan saham tersebut.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com
Senin, 28 November 2016
Festival Teater Jakarta - ARI-ARI ATAWA INTEROGASI 2 (TEATER HIJAU 51)
JELAJAH -- Festival Teater Jakarta yang diselanggarakan oleh Dewan Kesenian Jakarta yang bekerjasama dengan Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ini berhasil menggelar pagelaran Festival Teater Jakarta dengan tema TRANS ISI. Pada tanggal 27 November 2016 kemarin, pagelaran ini diselenggarakan di Teater Luwes Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Teater Hijau 51 UPN "Veteran" Jakarta yang mewakili Regional Jakarta Selatan ini mempersembahkan pementasan dengan judul ARI - ARI ATAWA INTEROGASI 2.
ARI - ARI ATAWA INTEROGASI 2 ini merupakan hasil karya penulis Arifin C. Noer yang disutradari ileh Sammy R. Afanto. Judul ini mengisahkan cerita tentang sosok Malin Kundang sang direktur yang menghadapi tuntutan keadilan dari saudara kembarnya Sandek seorang buruh pekerja kasar. Cerita ini banyak mengisahkan tentang kehidupan masa kini yang sering menghalalkan segala cara bahkan menindas sesamanya hanya demi meraih kesuksesan baik harta maupun tahta.
"Lakon dari suatu ruang yang kosong. Ruang yang dipenuhi dengan kekosongan"
SALAM BUDAYA !!!
PENULIS : Felldy Aslya Utama
Jumat, 25 November 2016
Film Wiji Thukul Mulai Tayang di Bioskop Awal Tahun Depan
Film Istirahatlah Kata-Kata yang mengambil cerita penyair sekaligus aktivis Wiji Thukul dalam masa pelarian akhirnya mendapatkan jadwal tayang di Indonesia. Film ini akan mulai tayang pada 19 Januari 2017 di berbagai bioskop Indonesia. Sebelum diputar secara luas, film ini akan ditayangkan khusus di Jogja-NETPAC Asian Film Festival 2016.
Film arahan Yosep Anggi Noen ini juga telah hadir di berbagai festival dunia seperti Locarno, Vladivostok, Hamburg, Manila, Busan, dan terakhir Nantes. Di Indonesia, film ini menjadi pemenang kategori Film Panjang Non Bioskop Terbaik di ajang Apresiasi Film Indonesia 2016 dan nominasi Festival Film Indonesia 2016 untuk Sutradara Terbaik dan Penulis Skenario Asli Terbaik.
Istirahatlah Kata-Kata berkisah tentang Wiji Thukul, seorang penyair yang dikenal karena kelantangannya meneriakkan ketidakadilan di masa protes politik meningkat. Ketika kerusuhan Jakarta 1996, dia dan beberapa aktivis dituduh bertanggung jawab dan dikejar aparat keamanan. Dipaksa pergi, Wiji terbang ke Pontianak di mana dia bersembunyi selama delapan bulan, kadang bersama orang asing. Di sana dia mengganti identitasnya beberapa kali, tapi masih juga menulis puisi dan cerita pendek. Sedangkan di Solo, istrinya Sipon tinggal bersama dua anak mereka di bawah pengawasan ketat. Pada Mei 1998, Wiji Thukul dianggap hilang, sebulan sebelum Suharto digulingkan oleh rakyatnya sendiri.
Gunawan Maryanto didaulat menjadi Wiji Thukul. Sedangkan Marissa Anita bermain sebagai Sipon, istri Wiji Thukul. Istirahatlah Kata-Kata adalah produksi kolaborasi Yayasan Muara, KawanKawan Film, Partisipasi Indonesia, dan LimaEnam Films. Terlibat di dalamnya Melanie Subono, Eduwart Boang, Arswendy Nasution, dan Davy Yunan.
Dalam wawancara Rolling Stone bersama produser Yulia Evina Bhara beberapa waktu lalu, ia menjelaskan kalau film ini didedikasikan untuk generasi muda. "Generasi muda patut tahu, bahwa buku sejarah yang ada belumlah lengkap. Kita berkewajiban menuliskannya dan terus mengingatnya. Puisi-puisi Wiji Thukul adalah penanda jaman yang sangat nyata," jelasnya. "Film ini adalah tentang memanusiakan manusia. Harapannya film ini bisa bertemu dengan sebanyak-banyaknya penonton Indonesia," tutupnya penuh harap.
Penulis : Risky Chandra
Referensi : RollingStones
Kamis, 24 November 2016
Merasa Kecewa, Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan
JELAJAH
--
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menilai penetapan tersangka terhadap
kliennya tidak mendasar. Oleh karena itu, pihaknya berniat mengajukan
prapradilan atas penetapan tersangka tersebut.
"Yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka
ini akan kami lakukan segera upaya hukum pra peradilan, itu dulu
sementara," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya saat menjemput Buni pada
Kamis (24/11).
Aldwin menyayangkan langkah polisi yang menerbitkan
surat penangkapan terhadap kliennya. Menurut Aldwin, kliennya sangat
kooperatif. Sehingga tidak perlu dilakukan penangkapan.
"Pak Buni selama ini sangat koperatif. Untuk
tuduhan pasal dan lain sebagainya kita akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak
berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," kata Aldwin.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat
(2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan
Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara dan
denda maksimal Rp 1 miliar. Buni mengunggah potongan video pidato Ahok di
Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 yang isinya kemudian diduga
mengandung unsur penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono
sebelumnya mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video
tersebut. Namun, polisi menetapkan Buni sebagai tersangka karena caption yang
dia tulis di akun Facebook-nya saat mengunggah video itu.
Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai
saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Penulis
: Galih Nugroho
Refrensi
: Kompas.com
Rabu, 23 November 2016
Rizieq Shihab Minta Ahok Segera Ditahan
JELAJAH -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta penyidik Bareskrim Polri agar tidak berlama-lama memproses hukum tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Termasuk, dalam menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
"Kami minta Ahok segera ditahan," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Menurut dia, banyak kasus dugaan penistaan agama yang tersangkanya langsung ditahan oleh polisi. Oleh karena itu, dia pun meminta polisi memberlakukan kebijakan yang sama terhadap Ahok.
"Semua terkait daripada Pasal 156a KUHP semuanya ditahan. Jadi kalau Ahok tidak ditahan ini jadi preseden buruk bagi penegak hukum," ucap Rizieq.
Hari ini, Rizieq Shihab kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kali ini, Imam Besar FPI itu diperiksa sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sesaat sebelum diperiksa, Rizieq mengatakan kedatangannya untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Rizieq berharap kedatangannya di waktu yang lebih awal dapat mempercepat proses hukum Ahok, hingga seluruh berkas dinyatakan rampung.
Penulis: Rija Nurjaya
Referensi: Liputan 6
Polisi Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka
JELAJAH
—
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka.
Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan
alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani)
kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Awi menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan
setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam. Buni
mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Kita sudah bisa memenuhi dari empat alat
bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat
bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kita jadikan
tersangka," ucap dia.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat
(2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan
Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan
denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja)
melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa
pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga
memprovokasi masyarakat dengan melakukan posting potongan dari video asli
pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam pidatonya itu, Ahok mengutip ayat suci.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com
Selasa, 22 November 2016
Giliran Ketua Umum PPP yang Makan Siang dengan Jokowi
JELAJAH
-- Presiden Joko Widodo menerima Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
Muhammad Romahurmuziy, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/11/2016) pagi.
Mengenakan batik bernuansa hitam, pria yang akrab
disapa Romi itu tiba di Istana Merdeka pada pukul 13.17 WIB.
Jokowi langsung menyambutnya dan mengajak ke sebuah
ruangan untuk menikmati makan siang bersama. Di sana, hidangan ikan bakar sudah
disiapkan.
Sembari menikmati santap siang, Jokowi dan Romy
tampak berbincang santai. Pertemuan Jokowi dan Romi ini masih merupakan
kelanjutan konsolidasi pasca-unjuk rasa besar di sekitar Istana Merdeka pada 4
November lalu.
Aksi unjuk rasa itu untuk menuntut proses hukum
terhadap calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang
dilaporkan menistakan agama.
Pasca-unjuk rasa, Jokowi menemui para ulama,
sejumlah kesatuan TNI-Polri, hingga bersilaturahim dengan ketua umum partai
politik.
Sebelumnya, pada pagi tadi, Jokowi menerima Ketua
Umum Partai Nasdem Surya Paloh untuk sarapan bersama.
Jokowi juga sudah mengundang Ketua Umum DPP PDI-P
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua
Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com
Rabu, 16 November 2016
Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kata Wapres Jusuf Kalla
JELAJAH
–
Wakil Presiden Jusuf Kalla berkomentar soal penetapan Gubernur nonaktif DKI
Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, sebagai tersangka.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjadi tersangka
dalam kasus dugaan penistaan agama.
Saat dijumpai usai menyampaikan pidato di kegiatan
International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Jakarta, Rabu (16/11)
Kalla sempat terkejut ketika mendengar kabar penetapan itu dari awak media.
"Apa sudah?" tanya Kalla kepada awak media
sembari melihat jam tangan di lengan kirinya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun meminta Ahok
menjalani seluruh proses hukum yang sedang dihadapi.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap Ahok itu belum
bersifat final.
"Jadi Ahok mesti menjalani. Itu kan tersangka,
belum tentu terhukum kan. Ya, nantilah kita lihat lagi," ujar Kalla.
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan gelar perkara
terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Hasil gelar perkara itu menyatakan Ahok sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat
didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan
di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri,
Rabu (16/11).
"Dengan demikian, (perkara ini) akan
ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja
Purnamasebagai tersangka," ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal
156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com




























