JELAJAH
–
Wakil Presiden Jusuf Kalla berkomentar soal penetapan Gubernur nonaktif DKI
Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, sebagai tersangka.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjadi tersangka
dalam kasus dugaan penistaan agama.
Saat dijumpai usai menyampaikan pidato di kegiatan
International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Jakarta, Rabu (16/11)
Kalla sempat terkejut ketika mendengar kabar penetapan itu dari awak media.
"Apa sudah?" tanya Kalla kepada awak media
sembari melihat jam tangan di lengan kirinya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun meminta Ahok
menjalani seluruh proses hukum yang sedang dihadapi.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap Ahok itu belum
bersifat final.
"Jadi Ahok mesti menjalani. Itu kan tersangka,
belum tentu terhukum kan. Ya, nantilah kita lihat lagi," ujar Kalla.
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan gelar perkara
terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Hasil gelar perkara itu menyatakan Ahok sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat
didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan
di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri,
Rabu (16/11).
"Dengan demikian, (perkara ini) akan
ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja
Purnamasebagai tersangka," ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal
156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar