JELAJAH
-- Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla
Mattalitti, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta
subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla
membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak
dibayar 1 bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana
penjara tiga tahun dan enam bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan
menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti terbukti sah dan meyakinkan melakukan
korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Didik Farkhan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai La Nyalla
terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang
dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011
hingga 2014.
Awalnya, Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana hibah
dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014.
Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua
Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana
hibah yang tidak sesuai peruntukannya.
La Nyalla menyiasati agar seolah-olah program dana
hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.
Berdasarkan audit BPKP, jumlah kerugian negara dalam
korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp 26.654.556.219.
Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa
Timur, La Nyalla Mattalitti menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Rabu (30/11).
Pembelian
saham Bank Jatim
Uang yang digunakan La Nyalla Mattalitti untuk
membeli saham perdana Bank Jatim ternyata berasal dari rekening Kadin di Bank
Jatim.
Uang tersebut ditransfer dari rekening Kadin ke
rekening pribadi La Nyalla di bank yang sama. Berdasarkan surat dakwaan jaksa
penuntut umum, pada 11 Juni 2012, La Nyalla menandatangani aplikasi pembukaan
rekening tabungan Bank Jatim di Kantor Cabang Utama Surabaya atas nama pribadi.
Selanjutnya, pada 6 Juli 2012, La Nyalla dan Wakil
Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, menandatangani Bilyet Giro No BG069407.
Giro tersebut berisi perintah pembayaran dari
penandatangan bilyet giro kepada Bank Jatim dengan cara pemindahbukuan dari
rekening giro di Bank Jatim ke rekening pribadi La Nyalla.
Dana Kadin sebesar Rp 5,3 miliar ditransfer ke
rekening La Nyalla. Kemudian, La Nyalla memindahbukukan rekening pribadinya di
Bank Jatim ke rekening atas nama PT Mandiri Sekuritas Pooling IPO Jatim di Bank
Mandiri Cabang Jakarta-Sudirman.
Selanjutnya, pada 11 Juli 2012, melalui PT Mandiri
Sekuritas dengan kode nasabah ED 306 atas nama pribadinya, La Nyalla membeli
IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar, dan mendapatkan IPO Bank Jatim sejumlah
12.340.500 lembar saham di harga Rp 430 per lembar.
Setelah saham dijual, La Nyalla mendapat keuntungan
sekitar Rp 1,1 miliar atas penjualan saham tersebut.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar