JELAJAH
—
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka.
Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan
alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani)
kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Awi menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan
setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam. Buni
mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Kita sudah bisa memenuhi dari empat alat
bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat
bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kita jadikan
tersangka," ucap dia.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat
(2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan
Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan
denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja)
melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa
pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga
memprovokasi masyarakat dengan melakukan posting potongan dari video asli
pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam pidatonya itu, Ahok mengutip ayat suci.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar