JELAJAH
--
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menilai penetapan tersangka terhadap
kliennya tidak mendasar. Oleh karena itu, pihaknya berniat mengajukan
prapradilan atas penetapan tersangka tersebut.
"Yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka
ini akan kami lakukan segera upaya hukum pra peradilan, itu dulu
sementara," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya saat menjemput Buni pada
Kamis (24/11).
Aldwin menyayangkan langkah polisi yang menerbitkan
surat penangkapan terhadap kliennya. Menurut Aldwin, kliennya sangat
kooperatif. Sehingga tidak perlu dilakukan penangkapan.
"Pak Buni selama ini sangat koperatif. Untuk
tuduhan pasal dan lain sebagainya kita akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak
berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," kata Aldwin.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat
(2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan
Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara dan
denda maksimal Rp 1 miliar. Buni mengunggah potongan video pidato Ahok di
Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 yang isinya kemudian diduga
mengandung unsur penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono
sebelumnya mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video
tersebut. Namun, polisi menetapkan Buni sebagai tersangka karena caption yang
dia tulis di akun Facebook-nya saat mengunggah video itu.
Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai
saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Penulis
: Galih Nugroho
Refrensi
: Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar