JELAJAH
-- Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai
Ketua DPR.
Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari
pelanggaran etik yang dilakukannya.
Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan
usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi
mitra kerja Komisi XI.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN
tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.
Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan
dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pertembakauan.
Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal
itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.
Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat
kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang
merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara
Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti
melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran
ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di
Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Ade sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan
pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi
XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Saat ini pula, Golkar telah mengajukan pergantian
Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto dan akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari
ini pukul 15.00 WIB.
Ade menganggap, pelaporan dirinya ke MKD merupakan
rekayasa.
"Kelihatan tanda petik itu (laporan MKD)
diada-adain, biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik
saja," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Ade mengatakan, sejak menjadi anggota DPR pada tahun
1997, proses PMN selalu menjadi domain Komisi XI karena melibatkan Kementerian
Keuangan.
Karenanya, menurut Ade, pengalihan BUMN menjadi
mitra kerja Komisi XI dalam proses PMN tidak salah.
"Sekarang saya diadukan, rapopo, tadi saya
sudah jelaskan. Termasuk saya diproses secara politik, saya akan hadapi, akan
proses. Semua terus lanjut ke paripurna," lanjut pria yang akrab disapa
Akom itu.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar