JELAJAH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto (YTH) sebagai tersangka kasus suap proyek pendidikan senilai Rp 4,8 miliar. Selain Yudhy, PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen bernama Sigit Widodo juga menjadi tersangka.
Keduanya menerima uang suap sebesar Rp 70 juta dari commitment fee Rp 750 juta diduga berasal dari seorang pengusaha bernama Hartoyo. Hartoyo merupakan Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Perusahaan itu bergerak di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel.
"Saudara Hartoyo sampai saat ini masih menjadi saksi karena belum ditangkap. Kita minta segera datang dan melapor ke KPK karena saat ini sedang dicari," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Minggu (16/10)
Menurut Laode, dari proyek Rp 4,8 miliar akan dipecah menjadi beberapa proyek dan dijanjikan kepada anggota legislatif oleh pihak swasta. Dia meminta agar para pejabat tak gelap mata dengan iming-iming uang panas pengusaha.
"Proyek ini bertujuan untuk pendidikan dan akan dijadikan bancakan oleh legislatif," tuturnya.
Ada 6 orang selain Yudhy dan Sigit. Empat orang lainnya adalah Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN) dan Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan).
"Status empat orang yang lain masih bisa dinaikan tergantung penyidikan yang dilakukan oleh KPK hingga saat ini," tandasnya.
Dua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Penulis : Achmad Maulana Zulfikar
0 komentar:
Posting Komentar