JELAJAH -- Tol Jakarta Cikampek mulai memberlakukan tarif resmi mulai
Sabtu (22/10) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut telah diumumkan Badan
Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
pada Senin, 17 Oktober 2016.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan,
besaran kenaikan tarif tol disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah yang
menjadi lokasi ruas tol tersebut.
Hal ini tertuang dalam dalam Pasal 48 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan
penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan
tarif lama yang disesuaikan dengan pergerakan inflasi.
"Tarif itu (berpatokan) inflasi,
inflasinya berapa, itu kenaikannya. Kita tidak rumit menghitungnya," kata
Herry di Jakarta, Sabtu (22/10).
Selain itu, tutur Herry, kenaikan tarif ini
sudah bisa dilakukan karena pengelola telah memenuhi standar pelayanan minimum
(SPM) yang diatur oleh BPJT.
Jika tidak, maka ruas Tol Jakarta-Cikampek
tidak mendapatkan rekomendasi untuk kenaikan tarif. "Tapi yang penting
dia SPM-nya harus terpenuhi," ujar dia.
Berikut rincian tarif baru Tol
Jakarta-Cikampek yang berlaku mulai hari ini: Golongan 1 naik dari sebelumnya
Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau kenaikan 11,1 persen. Golongan II naik dari
sebelumnya Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau kenaikan 9,3 persen. Golongan III
naik dari sebelumnya Rp 27.000 menjadi Rp 30 ribu atau kenaikan 11,1 persen.
Golongan IV naik dari sebelumnya Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82
persen. Golongan V naik dari sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik
7,32 persen.
Penulis : Galih Nugroho
Referensi : Beritasatu.com
0 komentar:
Posting Komentar