JELAJAH
-- Bareskrim
Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kabar penetapan tersebut mengundang reaksi netizen
di jejaring sosial Twitter. Hal yang menarik, tagar yang menduduki posisi
teratas bukanlah #AhokTersangka, melainkan #KamiAhok.
Pantauan KompasTekno, pada Rabu (16/11/2016) pukul
11.00 WIB, tagar #KamiAhok sudah menduduki urutan teratas daftar Trending Topic
untuk Indonesia.
#KamiAhok menjadi teratas berkat reaksi netizen yang
kebanyakan memberikan dukungan dan pembelaan kepada Ahok.
#KamiAhok menjadi trending topic di Twitter wilayah
Indonesia
"Saat ini yang perlu kita lakukan adalah
mendukung Ahok tanpa lelah #KamiAhok," kicau seorang pengguna Twitter
dengan akun @Sarah_Pndj.
"Tetap semangat Pak @basuki_btp, tersangka
bukan berarti bersalah #KamiAhok," tweet pengguna lain, @Ratu_Wi.
Hingga berita ini ditayangkan, total tweet yang
terkait dengan tagar #KamiAhok tercatat sebanyak 13.300-an kicauan.
Tidak hanya #KamiAhok, ada juga tagar balasan, yakni
#PenjarakanAhok. Kebanyakan isi kicauan tersebut menuntut Ahok untuk dipenjara.
Selain kedua tagar tersebut, pengguna Twitter juga
banyak menggunakan kalimat "Ahok jadi tersangka" dan
"tersangka".
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar
perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri,
Selasa (15/11).
Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari
kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya. Dari hasil gelar
perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat
penyidikan.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal
156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Galih Nugroho
Refrensi : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar