JELAJAH
-- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya laporan
polisi terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Eko Hendro
Purnomo alias Eko "Patrio".
Laporan tersebut didaftarkan oleh penyidik di
Bareskrim Polri.
"Dari laporan pihak penyidik sendiri,"
ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12).
Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu (14/12) atas
nama Sofyan Armawan. Berdasarkan surat laporan polisi, Eko dijadwalkan diminta
keterangan pada hari ini.
"Seingat saya tentang yang diberitakan di
media," kata Boy.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto membenarkan mengenai agenda pemanggilan Eko
tersebut, tetapi tak mau menjelaskan masalah apa yang akan diklarifikasi
pihaknya.
Secara terpisah, Sekretaris Fraksi PAN di DPR,
Yandri Susanto, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, pemanggilan
Eko terkait pemberitaan media online.
Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom
Bekasi pada Sabtu (10/12) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama
yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Eko enggak pernah ngomong begitu," kata
Yandri di Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Yandri, Eko tak akan memenuhi pemanggilan
tersebut. Alasannya, ada prosedur yang belum dilalui polisi sebelum memangil
anggota DPR, yakni mendapat izin dari Presiden.
Ia pun melayangkan protes saat rapat paripurna di
DPR pagi tadi.
Penulis
: Galih Nugroho
Refrensi
: Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar