JELAJAH
--
Proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) dinilai dipaksakan.
Praktisi hukum Saor Siagian melihat hal tersebut
dari adanya perbedaan pendapat dari tim penyelidik sebelum penetapan Ahok
menjadi tersangka. Tim penyelidik kasus Ahok berjumlah 27 orang.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari
Dono Sukmanto mengakui, hasil dari lidik itu, tak bulat. Ahok menjadi
tersangka, meski ada perbedaan pendapat dari tim penyelidik.
"Kalau pernyataan Mabes Polri, bahwa para ahli
terbelah, apakah layak Ahok jadi tersangka," ucap Saor Siagian saat dihubungi
wartawan, Kamis (8/12).
Tak lama berkas dari Bareskrim Polri dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung. Lima hari berselang berkas Ahok yang tebalnya 826 halaman
dinyatakan P-21.
Dengan begitu, berarti administrasi penanganan
perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil
penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan
secara formal dan material.
"Cepat sekali berkas P-21. Hari itu juga
dilimpahkan," kata Saor Siagian.
Saor Siagian menengarai tekanan massa terhadap kasus
Ahok, memengaruhi proses hukum yang serba cepat.
Dia mengatakan, proses hukum yang begitu cepat
didasari unsur politis dan terkesan dipaksakan.
Sebab, Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka,
berlangsung aksi unjuk rasa, Jumat (4/11).
Aksi itu, menuntut hukum ditegakkan dalam kasus
dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Kalau pendapat saya, ini pertimbangan politis.
Sangat terang benderang dipaksakan," kata Saor Siagian.
Penulis : Galih Nugroho P
Refrensi : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar